THR Beserta Gaji ke-13 PNS, Berikut Rincian Lengkapnya

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 08:00 WIB
THR PNS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan/Umum

(100% Tunjangan Kinerja - Bagi ASN di K/L Pusat)

(Setinggi-tingginya 100% Tambahan Penghasilan Pegawai (tpp) - Bagi ASN di Instansi Pemda)

(Sesuai Pangkat, Jabatan, Peringkat Jabatan Atau Kelas Jabatannya)

Komponen THR bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai berikut.

- Pensiun Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Penghasilan Pensiun

(Bagi Guru dan Dosen, terdapat Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Dosen Sebesar 100%)

Sebagai informasi, untuk waktu pembayaran THR, paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan, untuk waktu pembayaran gaji ke-13, bulan Juni 2024. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Baca Selengkapnya: Ini Rincian Lengkap Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya