JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) banyak menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri akan segera tiba.
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan PP No. 14/2024 untuk meresmikan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Penetapan PP tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap seluruh aparatur pemerintah yang telah banyak berkontribusi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
Bersumber dari data yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, terdapat sejumlah komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang perlu diketahui.
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (18/3/2024), berikut Komponen THR bagi ASN.