Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, dari PNS hingga Presiden

Anggie Ariesta, Jurnalis
Minggu 17 Maret 2024 12:58 WIB
THR PNS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

"THR diberikan untuk menunjang hari raya. Sedangkan gaji ketiga belas sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari akun Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, Minggu (17/3/2024).

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, pemberian THR tersebut dapat meningkatkan daya beli. Maka, berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," kata Sri Mulyani.

Disebutkan, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Hal itu karena Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya