Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, dari PNS hingga Presiden

Anggie Ariesta, Jurnalis
Minggu 17 Maret 2024 12:58 WIB
THR PNS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

"Bagi pemda yang belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Lebih lanjut MenPAN-RB merinci penerima THR dan gaji ke-13 antara lain adalah PNS dan calon PNS. Kemudian ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau honorer yang sudah diangkat jadi PPPK.

Kemudian ada prajurit TNI, Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan Kementerian Lembaga, hingga dewan pengawas KPK. Pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc dan pegawai non aparatur sipil negara Lembaga nonstruktural atau LNS juga berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Berikut daftar lengkap penerima THR dan Gaji ke-13.

- PNS dan calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Wakil Menteri

- Staf Khusus di Lingkungan K/L

- Dewan Pengawas KPK

- Pimpinan dan Anggota DPRD

- Hakim Ad Hoc

- Pimpinan, Anggota dan Pegawai Non-ASN LNS

- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU

- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik

- Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2018 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya