Surat Edaran THR 2024, Perusahaan Wajib Bayar!

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 10:26 WIB
Surat Edaran THR 2024, Perusahan Wajib Bayar (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Surat edaran THR 2024, perusahaan wajib bayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Ida menuturkan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.

"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya