JAKARTA - Perbedaan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi pertanyaan masyarakat. Pasalnya Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas (gaji ke-13) untuk ASN.
Dalam peraturan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa THR untuk para ASN akan cair selambat-lambatnya H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR ini akan diberikan secara penuh 100% sesuai dengan besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya.
Baik THR maupun gaji ke-13, keduanya merupakan bonus tambahan yang diberikan oleh negara kepada para PNS di luar gaji bulanan. Meski begitu, terdapat perbedaan yang cukup signifikan diantara keduanya. Lantas apa bedanya?
Ternyata ini perbedaan THR dan gaji ke-13 dilihat dari kinerja, lamanya bekerjanya serta pencairanya. Tunjangan hari raya (THR) merupakan bonus yang diberikan pemerintah kepada para PNS sebagai pengganti karena tidak ada kenaikan gaji yang terjadi.
Bonus ini diberikan secara khusus setiap kali mendekati hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.