THR Karyawan Sudah Bisa Dibayarkan Mulai Hari Ini!

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 12:48 WIB
THR Lebaran Bisa Cair Mulai Hari Ini. (Foto :Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dengan demikian THR Lebaran sudah bisa dicairkan mulai hari ini.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri menjelaskan, penerbitan SE sekaligus menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.

"(Lewat penerbitan SE THR) Sudah bisa dibayarkan (THR karyawan)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (18/3/2024).

Lewat SE tersebut juga dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya lebaran.

Selanjutnya besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya