Menaker ke Pengusaha: THR Lebaran 2024 Wajib Dibayar 100%! Ini Aturan Lengkap, Jadwal hingga Besarannya

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 17:27 WIB
Menaker ke Pengusaha: THR Lebaran 2024 Wajib Dibayar 100% (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aturan lengkap, jadwal hingga besaran pembayaran THR Lebaran 2024 untuk karyawan swasta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran THR untuk tahun ini harus dibayar penuh oleh pengusaha dan pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.

Menaker Ida telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret lalu.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (18/3/2024).

 BACA JUGA:

Dia menjelaskan bahwa sesuai edaran itu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan dalam waktu minimal satu bulan atau lebih. Pemberian diberikan baik kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan diberikan THR sebesar gaji satu bulan, sedangkan kurang dari periode itu akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Untuk pekerja harian maka dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan dari rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Ida mengingatkan bahwa THR tersebut wajib diberikan oleh pengusaha dan terdapat sanksi jika tidak melaksanakannya.

"Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ujarnya dilansir Antara.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya