Untuk pekerja harian maka dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan dari rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Ida mengingatkan bahwa THR tersebut wajib diberikan oleh pengusaha dan terdapat sanksi jika tidak melaksanakannya.
"Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ujarnya dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)