Perbedaan THR dan Gaji ke-13 serta Jadwal Cairnya

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 08:07 WIB
Ilustrasi gaji dan thr (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perbedaan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi pertanyaan masyarakat. Pasalnya Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas (gaji ke-13) untuk ASN.

Dalam peraturan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa THR untuk para ASN akan cair selambat-lambatnya H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR ini akan diberikan secara penuh 100% sesuai dengan besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya.

Baik THR maupun gaji ke-13, keduanya merupakan bonus tambahan yang diberikan oleh negara kepada para PNS di luar gaji bulanan. Meski begitu, terdapat perbedaan yang cukup signifikan diantara keduanya. Lantas apa bedanya?

Ternyata ini perbedaan THR dan gaji ke-13 dilihat dari kinerja, lamanya bekerjanya serta pencairanya. Tunjangan hari raya (THR) merupakan bonus yang diberikan pemerintah kepada para PNS sebagai pengganti karena tidak ada kenaikan gaji yang terjadi.

Bonus ini diberikan secara khusus setiap kali mendekati hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR biasanya juga bergantung pada instansi masing-masing. Besarannya berbeda untuk instansi pemerintah pusat dan juga daerah. Adapun untuk komponen yang masuk ke dalam THR adalah gaji pokok dan juga tunjangan yang melekat.

Namun tidak seperti biasanya, di tahun ini THR untuk PNS selain gaji pokok dan tunjangan yang melekat, besarannya juga ditambah dengan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan THR yang diberikan menjelang hari raya keagamaan, gaji ke-13 untuk PNS biasanya diberikan sekitar bulan Juli-Agustus saat menjelang tahun ajaran baru pendidikan. Hal ini karena tujuan bonus ini adalah sebagai bentuk apresiasi negara terhadap para PNS sekaligus membantu membiayai putra putri dari PNS.

Adapun yang berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah adalah PNS, calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Terkait komponennya juga berbeda. Gaji ke-13 biasanya tersusun atas gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Jadi, itulah perbedaan dari THR dan gaji ke-13, yakni dari besarannya, komponen penyusunannya, serta waktu pemberiannya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya