Hal ini lantas menimbulkan kecemburuan di kalangan buruh yang berujung pada aksi protes. Mereka menuntut agar para buruh dan karyawan swasta juga bisa diberikan THR.
Pada 13 Februari 1952, protes buruh memuncak hingga muncul aksi mogok kerja demi menuntut THR. Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya Menteri Perburuhan kala itu mengeluarkan surat edaran pada 1954 tentang hadiah lebaran, dimana setiap perusahaan dihimbau untuk memberikannya kepada karyawan.
Kemudian berlanjut pada 1961, surat edaran yang awalnya hanya sebatas himbauan diubah menjadi sebuah peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan hadiah lebaran pada pekerja yang telah bekerja minimal selama 3 bulan. Hingga pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengubah istilah hadiah lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikenal hingga sekarang.
Hingga pada 2016, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru tentang THR dimana setiap pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak untuk menerima THR. Adapun besarannya sesuai dengan lama waktu bekerja.
(Rina Anggraeni)