JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada setiap perusahaan untuk wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) khususnya pada periode lebaran 2024 ini kepada para pekerja/buruh.
Ida menjelaskan hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bahkan Pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa sanksi kepada perusahaan yang tidak menaati SE tersebut. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Ida Fauziyah dikutip, Selasa (19/3/2024).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menambahkan ada beberapa sanksi mengancam perusahaan jika tidak mengikuti aturan untuk pembayaran THR kepada pekerja.
Soal sanksi, Haiyani mengatakan setiap perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa administratif hingga denda yang dibebankan kepada perusahaan. Hal itu seperti yang diatur dalam pasal 79 ayat (1) PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Jika menilik regulasi tersebut, maka perusahaan yang tidak membayarkan THR atau telat membayarkan THR dari batas waktu yang ditentukan, yaitu H-7 hari lebaran, maka akan diberikan sanksi administratif.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha perusahaan.
Adapun dalam regulasi tersebut dijelaskan, pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari, pengaduan dan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Namun demikian, Haiyani menambahkan pada tahun ini Kemenaker juga bakal menerapkan sanksi denda kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Denda tersebut dipatok 5% dari jumlah THR yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ketika itu telat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total thr baik itu secara individu atau nanti hitung berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani.
"Jadi denda pembayaran ataupun kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan," tutupnya.
(Taufik Fajar)