JAKARTA - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan perusahaan kepada karyawannya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, lewat SE tersebut sudah diformulasikan tata cara penghitungan pemberian THR kepada para pekerja lepas maupun pekerja kontrak. Baik dengan umur kerja 1 bulan lebih, maupun di atas 1 tahun mempunyai bayaran THR yang tidak sama.
"Dalam perhitungan besaran THR upah yang digunakan adalah upah satu bulan, namun demikian berbeda terhadap pengaturan upah satu bulan bagi pekerja dengan perjanjian kerja dan lepas," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ida Fauziyah menjelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.