Bagi pekerja yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ida mengingatkan bahwa pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan wajib diberikan secara penuh.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," demikian Ida Fauziah.
(Feby Novalius)