PPN Naik Jadi 12% di 2025, Dirjen Pajak Singgung Presiden Baru

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 15:15 WIB
Dirjen Pajak Soal Kenaikan PPN. (Foto: Okezone.com/DJP)
Share :

JAKARTA - Beberapa fraksi partai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi tentang Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menjelaskan, DJP pada dasarnya menunggu transisi kepemimpinan baru sejalan dengan kajian yang terus dilakukan.

"Kajian akan terus kami jalankan pak, ini juga transisi kepemimpinan juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggulah kira-kira seperti itu," kata Suryo dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Selasa (19/3/2024).

Sebelumnya, Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan DPR meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda kebijakan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal ini dikarenakan kondisi daya beli masyarakat yang semakin lemah.

Padahal, menurut Andreas, kelompok menengah merupakan penopang perekonomian nasional. Apabila tidak mendapatkan perhatian lebih, maka kelompok ini bisa turun kelas menjadi miskin.

"Kami ingin supaya dikaji lagi kenaikan PPN 12%, kita bicara bersama UU itu tapi waktu itu 12% itu kita tidak ingin sekaligus. Tentunya kondisi perekonomian, Fed juga belum menentukan bunga ini perlu kemudian perlu dikaji kembali, timingnya kalau mau naik kenapa gak tunggu kalau the Fed turunkan suku bunga," jelas Andreas.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya