JAKARTA - Resign sebelum lebaran apakah dapat THR? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan karyawan yang masih ragu mengajukan pengunduran diri.
Apalagi mendekati Hari Raya Idul Fitri, tentunya banyak karyawan yang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Lantas apakah resign sebelum lebaran apakah dapat THR? Pertimbangan itu terdiri dari kategorinya. Yakni mengenai jenis kontrak kerja, apakah PKWT atau PKWTT. Atau kapan terakhir karyawan kerja kurang dari atau sama dengan 30 hari sebelum hari raya atau lebih dari itu.
Dua hal di atas yang kemudian akan digunakan sebagai keputusan apakah karyawan mendapatkan THR atau tidak. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Sementara itu, pemberian THR kepada karyawan yang resign sebulan sebelum Lebaran berdasarkan 2 pertimbangan, yaitu jenis kontrak kerja dan waktu resign karyawan tersebut.
Aturan mengenai THR bagi karyawan tetap yang resign sebelum lebaran tertulis dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 pada pasal 7 ayat 1 mengenai kebijakan pemberian THR kepada karyawan.Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR.