JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan teguran tentang harga tiket pesawat yang meroket setiap musim mudik lebaran Idul Fitri.
Di mana pada teguran tersebut, terdapat tujuh maskapai penerbangan tanah air yang tercantum, salah satunya adalah Lion Air yang dinilai menaikkan harga tiket hingga melampaui tarif batas atas (TBA).
Terkait hal itu, pendiri maskapai penerbangan Lion Air, Rusdi Kirana menyuarakan pendapatnya.
"Sepengetahuan kami, kami di Lion Air tidak sampai melewati TBA. Harga itu sudah masuk ke dalam sistem kami, dan bahkan (harga) dari low season sudah sama," ungkap Rusdi kepada awak media di Lion City Balaraja, Tangerang dikutip, Kamis (21/3/2024).
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia itu menyebut bahwa tidak ada ketentuan harga yang dilanggar oleh maskapai berlambangkan singa bersayap ini. Bahkan, pihaknya juga tidak bisa menaikkan harga seenaknya mengingat adanya ketentuan dari Perhubungan.
"Dari perhubungan itu kan ada tarif batas bawah batas atas, selama kami tidak melewati batas atas itu seharusnya ya tidak melanggar aturan. Menaikkan harga itu juga tidak bisa sehari langsung naik, kan masuk dalam sistem mau itu high atau low season," tambah Rusdi.
Meski pihaknya bersikukuh tidak melanggar aturan TBA tersebut, Rusdi menyebut bahwa Lion Air akan tetap siap memenuhi panggilan KPPU jika diperlukan penjelasan lebih lanjut terkait perkara harga tiket pesawat.
"Sampai hari ini, belum ada panggilan (dari KPPU). Kami bisa perbaiki kalau memang ada indikasi (kenaikan harga melewati batas) tersebut, tapi ini harus kami cek. Ingat, di Lion Air Group ini terdapat hingga 1.300 penerbangan tiap harinya," tandas Rusdi.
(Taufik Fajar)