Di mana THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun penetapan Hari Raya Idul Fitri 2024 berdasarkan kalender Kemenag jatuh pada Rabu, 10 Maret 2024.
Sementara cuti bersama dimulai pada 5 April 2024, maka 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 22 Maret 2024.
Maka itu tanggal tersebut menjadi waktu paling cepat THR untuk PNS, aparatur negara hingga pensiunan diberikan oleh pemerintah.
(Taufik Fajar)