Lebih lanjut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa kurir paket termasuk ke dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan kata lain, pada Hari Raya Idul Fitri 2024, semua masyarakat yang bekerja sebagai kurir berhak untuk mendapatkan THR sesuai peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, maka besaran THR kurir disesuaikan dengan masa kerja yang telah dilalui.
Bagi kurir yang telah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun secara terus menerus, maka besar THR nya setara dengan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk kurir yang telah bekerja lebih dari bulan namun belum mencapai 12 bulan, maka besar THR yang didapat dihitung dengan besar gaji dibagi 12 dan dikali dengan lama masa kerja.
Kemudian bagi kurir yang mempunyai kontrak kerja sebagai pekerja harian lepas, maka besar gaji bulanan untuk penghitungan THR dapat dihitung dengan dua cara. Pertama, bila kurir telah bekerja selama 12 bulan, maka gajinya dihitung sebagai rata-rata gaji selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun bila kurir pekerja harian lepas masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, maka gaji bulanannya dihitung sebagai rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya.
(Dani Jumadil Akhir)