JAKARTA - Apakah kurir dapat THR? Simak penjelasannya pada artikel ini. Tunjangan Hari Raya alias THR merupakan pendapatan non upah yang menjadi hak seluruh pekerja dari perusahaannya menjelang hari raya keagamaan termasuk Hari Raya Idul Fitri untuk karyawan beragama islam.
Segala hal terkait THR di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun di Indonesia, ada pekerjaan yang basisnya adalah kemitraan. Diantaranya adalah kurir paket.
Lantas, apakah kurir paket berhak mendapat THR? Ternyata berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menekankan bahwa THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.