Motor Listrik Dilarang Naik Kapal Laut pada Mudik Lebaran 2024

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2024 21:31 WIB
Motor listrik dilarang naik kapal laut (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang motor listrik menggunakan kapal laut terutama pada penyelenggaraan arus mudik lebaran 2024. Hal itu menimbang aspek safety, karena potensi korsleting yang bisa memicu kebakaran diatas kapal.

Direktur Lalulintas Angkutan Laut Hendri Ginting menilai saat ini sistem pemadaman api diatas kapal sendiri masih belum cukup memadai. Sehingga khawatir dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pada saat ngangkut motor nanti jangan motor listrik karena di atas kapal kalau kebakaran listrik itu penangananya belum begitu baik," Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (22/3/2024).

Menurutnya, sistem pemadaman api di kapal saat ini hanya mengandalkan air saja, hal tersebut justru dianggap memantik api yang lebih besar ketika terjadi kebakaran diatas kapal.

"Kapal kita juga sifatnya kalau kebakaran itu masih menggunakan air, terus foam, itu malah bisa mengakibatkan kebakaran yang lebih besar lagi," kata Hendri.

"Kami juga berusaha mengingatkan bahwa nanti motor penumpang adalah yang bukan listrik. Jangan sampai niat memamerkan di kampung satu dua nanti malah memicu kebakaran," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya