Apakah Perusahaan Bisa Menolak Resign? Cek Aturannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2024 07:56 WIB
Ilustrasi apakah perusahaan bisa menolak resign (Foto:Freepik)
Share :

Harus diperhatikan jika karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, biasanya mereka harus membayar ganti rugi kepada perusahaan, kecuali ada pengecualian tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berikut sebelum memutuskan untuk mengajukan resign yaitu:

1. Perhatikan Ketentuan yang Berlaku

Pastikan Anda memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di tempat Anda bekerja.

2. Larangan Resign Tidak Sah

Jika ada ketentuan larangan resign dalam perjanjian kerja, ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap batal.

3. Penundaan Pengunduran Diri

Perusahaan dapat menunda pengunduran diri Anda jika Anda memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya. Ini adalah syarat yang harus dipenuhi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya