JAKARTA - Apakah perusahaan bisa menolak resign? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi karyawan.
Biasanya, sebagian besar perusahaan tidak dapat menolak pengunduran diri seorang karyawan karena itu adalah hak individu.
Lantas apakah perusahaan bisa menolak resign? Tentunya ini bisa dilihat dari kontrak kerjanya. Salah satunya ada persyaratan pemberitahuan, atau kewajiban penyelesaian yang harus dipatuhi atau dilanggar. Tentunya perusahaan bisa menolak surat resign para pekerja.
Tidak hanya itu, menurut Pasal 154A ayat 1 huruf i UU Ketenagakerjaan, pengunduran diri oleh karyawan harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Tidak terikat dalam ikatan dinas.
Tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.
Syarat diatas harus menyesuaikan dengan status karyawan. Apakah dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dapat mempengaruhi hak dan kewajiban yang terkait dengan pengunduran diri.
Harus diperhatikan jika karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, biasanya mereka harus membayar ganti rugi kepada perusahaan, kecuali ada pengecualian tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Berikut sebelum memutuskan untuk mengajukan resign yaitu:
1. Perhatikan Ketentuan yang Berlaku
Pastikan Anda memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di tempat Anda bekerja.
2. Larangan Resign Tidak Sah
Jika ada ketentuan larangan resign dalam perjanjian kerja, ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap batal.
3. Penundaan Pengunduran Diri
Perusahaan dapat menunda pengunduran diri Anda jika Anda memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya. Ini adalah syarat yang harus dipenuhi.
(Dani Jumadil Akhir)