Jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat. Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan. Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.
"Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal," pungkas Mirah Sumirat.
(Feby Novalius)