Alasan OJK Ingin Pangkas 1.500 BPR Jadi 1.000

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Sabtu 23 Maret 2024 13:06 WIB
OJK Bakal Pangkas Jumlah BPR. (Foto: Okezone.com)
Share :

Yusri menyebutkan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan.

Dia menjelaskan, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara berstatus pengawasan bank dalam penyehatan pada 30 Maret 2023. Penetapan status tersebut dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat.

Selanjutnya, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara berstatus pengawasan bank dalam resolusi. OJK juga telah memberikan waktu kepada direksi dan pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya