JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan skema perdagangan full call auction (FCA) per hari ini, Senin (25/3/2024).
Melansir data di website BEI pukul 11:51 WIB, sebanyak 220 saham telah terjaring dalam PPK. Skema full call auction adalah pemberlakuan tahap 2, setelah sebelumnya mekanisme PPK dilakukan secara hybrid, yakni call auction hanya tertuju pada saham-saham dengan kriteria likuiditas rendah.
Bursa mengonfirmasi transaksi ratusan saham itu telah dilakukan secara call auction sejak bel pembukaan pagi tadi.
“Iya, harapannya memang untuk perlindungan investor,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy.
Call auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Secara berurutan fase transaksinya yakni Order Collection, Random Closing, lalu Order Matching.
Yang membedakan call auction dengan perdagangan saham biasa (continuous auction) adalah soal volatilitias, dan sensitivitas terhadap order hingga ukuran. Melalui call-auction, pesanan beli/jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase perjumpaan (matching).
Sejumlah ketentuan perdagangan saham-saham dalam PPK cukup berbeda dari metode yang biasa, salah satunya adalah maksimal auto rejection (ARA dan ARB) sebesar 10%. Batasan harga minimum saham-saham dalam PPK juga Rp1.
Terdapat 5 sesi dalam mekanisme ini, dengan pengecualian untuk hari Jumat yang hanya terdapat 4 sesi.
BACA JUGA:
Berikut adalah sesi waktu perdagangan full call auction beserta fasenya:
Session 1
Order Collection: 09.00.00 - 09.55.00
Random Closing: 09.53.00 - 09.55.00
Order Matching: 09.55.01 - 09.59.59
Session 2
Order Collection: 10.00.00 - 10.55.00
Random Closing: 10.53.00 - 10.55.00
Order Matching: 10.55.01 - 10.59.59
Session 3
Order Collection: 11.00.00 - 11.55.00
Random Closing: 11.53.00 - 11.55.00
Order Matching: 11.55.01 - 11.59.59
Break Session: Penutupan Sesi
Session 4
Order Collection: 14.00.00 - 14.55.00
Random Closing: 14.53.00 - 14.55.00
Order Matching: 14.55.01 - 14.59.59
Session 5
Order Collection: 15.00.00 - 15.55.00
Random Closing: 15.53.00 - 15.55.00
Order Matching: 15.55.01 - 16.00.00
Post Trading : 16.01 - 16.15
Implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.
Implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia.
Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call acution dalam satu hari.
Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) pada hari ini, saham pada Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction. Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria Papan Pemantauan Khusus terkait likuiditas (kriteria nomor 7) atau yang beririsan dengan kriteria nomor 7, sedangkan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria 7 diperdagangkan secara continous auction.
Dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
(Dani Jumadil Akhir)