Kena PHK Jelang Lebaran, Menaker: Dilaporkan Saja!

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 11:15 WIB
Manaker Dorong Pekerja Melaporkan Bila Tak Terima THR dan Kena PHK Jelang Lebaran. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
Share :

Indah mengingatkan bahwa THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.

"Karena kita lihat, alhamdulillah, sudah semakin membaik," demikian Indah Anggoro Putri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya