JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penarikan pajak dari platform digital kedepannya bakal berbabis pada jumlah pengguna, bukan lagi kehadiran perusahaan di Indonesia yang menjadi objek pajak.
Sri Mulyani menceritakan, ketentuan untuk membuat Badan Usaha Tetap (BUT) platform media digital di Indonesia mendapatkan respon negatif dari perusahaan platform digital. Sebab menurutnya, platform digital berbisnis bisa dengan hanya mengandalkan satelit, dan tidak lagi memerlukan kantor cabang di negara yang melakukan operasi.
"Karena digital itu Google atau yang lainnya masih di Amerika headporternya operasinya seluruh dunia yang tadi disebutkan iklannya dapat dari kita tapi revenue di record di sana," ujar Sri Mulyani dalam acara Forum Pemred di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Ada Badan Usaha Tetap (BUT) , mereka bilang saya tidak membutuhkan BUT di RI, kalau BUT itu berarti mereka wajib pajak di dalam negeri, mereka bilang tidak membutuhkan orang ini pakai satelit," sambungnya.
Oleh sebab itu, berdasarkan kesepakatan negara-negara G20 penetapan pajak digital kedepannya bakal berbabis pada jumlah pengguna di suatu negara. Meskipun juga masih mendapatkan banyak koreksi dari para negara anggota G20.