JAKARTA - Pertamina menegaskan mencabut SPBU yang nakal. Di mana Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.
Berikut Okezone merangkum 4 fakta SPBU nakal izinnya dicabut, Senin (1/4/2024).
1. Pertamina Cabut Izin SPBU Nakal
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sepakat dengan masukan dari anggota DPR mencabut izin usaha SPBU yang melakukan kecurangan, seperti memanipulasi meteran dispenser BBM.
“Saya sepakat, kita cabut saja izinnya karena (kecurangan) ini tidak bisa kita tolerir, khususnya adalah untuk konsumen,” jelas Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR dikutip Antara, Kamis, 28 Maret 2024.
2. Masih Mempertimbangkan Ketersediaan SPBU
Nicke masih mempertimbangkan aspek ketersediaan SPBU di daerah tersebut sebelum mencabut izin SPBU yang nakal.
Menurut dia, harus sudah terdapat SPBU pengganti di daerah yang akan dicabut izinnya.
“Kita harus memastikan bahwa ketersediaan (SPBU pengganti) di daerah tersebut harus ada. Sebelum adanya pengusaha yang baru menggantikan, tentu perlu ada temporary facility yang kami provide (sediakan),” tutur Nicke.
3. 4 SPBU Nakal
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.
"Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kita temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang," ungkap Mendag saat penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024.
4. Kecurangan Bisa Terus Terjadi
Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mengatakan, peluang melakukan kecurangan untuk tujuan mengurangi takaran BBM pada dispenser bisa saja terjadi pada SPBU manapun sepanjang sanksi hukum atas perbuatan tersebut sangat ringan.
"Pasal 32 UU Metrologi Legal hanya menetapkan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta," jelas Sofyano di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.
Lanjut Sofyano, untuk perbuatan mengurangi ukuran takaran timbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Metrologi Legal hanya diancam dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.
(Feby Novalius)