"THR sekecil ini berkelahi dengan pajak," tulis akun @ryuveli di X.
Perlu diketahui, sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan skema penghitungan baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu, atau kerap disebut PPh pasal 21, merujuk nomor pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Baca selengkapnya: Pekerja Kecewa THR Kena Pajak Lebih Besar, Begini Hitung-hitungannya
(Feby Novalius)