THR Kena Potong Pajak, Pekerja: Serius Kok Segini?

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Senin 01 April 2024 07:11 WIB
THR Kena Potong Pajak. (Foto: okezone.com/Freepik)
Share :

"THR sekecil ini berkelahi dengan pajak," tulis akun @ryuveli di X.

Perlu diketahui, sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan skema penghitungan baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu, atau kerap disebut PPh pasal 21, merujuk nomor pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Baca selengkapnya: Pekerja Kecewa THR Kena Pajak Lebih Besar, Begini Hitung-hitungannya

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya