Tak Dilindungi, OJK Minta Debitur Bayar Utang Tepat Waktu

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 03 April 2024 11:28 WIB
OJK Minta Debitur Bayar Utang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta nasabah untuk membayar pinjaman atau kredit yang mereka ambil dengan tepat waktu maupun jumlah karena lembaga tersebut tidak akan melindungi nasabah yang tak patuh dalam pembayaran pinjaman.

“Memang Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 ada untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, tetapi tidak untuk konsumen yang memang tidak beritikad baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dikutip Antara, Rabu (3/4/2024).

Dia meminta nasabah untuk selalu beritikad baik ketika memutuskan untuk mengambil pinjaman dan berupaya untuk mengembalikan pembiayaan tersebut.

Jika memang tidak dapat membayar kredit dengan lancar, ia menyarankan peminjam untuk meminta restrukturisasi kepada pemberi pinjaman atau berdiskusi bersama untuk mencari solusi lain.

Friderica menyatakan bahwa masyarakat perlu mempertimbangkan dengan baik sebelum berutang karena nasabah yang pembayarannya macet akan didata dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya