JAKARTA – Viral gaji dan THR karyawan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI tidak dibayar. Hal ini pun diprotes para pegawai PTDI dan menjadi sorotan di media sosial.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan menjelaskan, gaji bulan Maret tahun ini direncanakan akan dibayarkan pada Jumat (5/4/2024) mendatang. Sementara, THR sudah mulai dibayarkan sejak Selasa (2/4/2024) dan sudah diselesaikan seluruhnya pada Rabu hari ini.
“Pembayaran THR yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore (Selasa) telah diselesaikan seluruhnya hari ini. Sedangkan, untuk gaji bulan Maret 2024 direncanakan dibayarkan pada hari Jumat,” ujar Gita melalui keterangan pers, Kamis (4/4/2024).
Pelunasan THR, lanjut dia, akan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Beleid ini menjelaskan bahwa THR pekerja wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sebelumnya, ribuan karyawan PTDI menuntut pembayaran tunjangan hari raya dan gaji Maret 2024. Puspita Rumpaka (29), salah satu karyawan mengatakan, semua karyawan PTDI belum menerima gaji di bulan Maret. Seharusnya, gaji periode itu dibayarkan pada 25 Maret lalu, namun karyawan hanya diberi struk gaji tanpa uang ditransfer ke rekening.
"Tanpa ada arahan jelas, di tanggal 26 Maret 2024, manajemen memberitahukan gaji karyawan ditunda karena permasalahan proses bank dan paling lambat akan dibayar pada Kamis 28 Maret 2024 bagi staf dan paling lambat 1 April bagi struktural," kata Puspita Rumpaka saat dikonfirmasi wartawan.
Sampai saat ini, ujar Puspita, gaji karyawan belum dibayar. Kendati, setelah rapat dengan manajemen, THR mulai dibayarkan. Namun sebagian karyawan belum menerima THR. Selain itu, gaji Maret pun hanya dibayarkan 15%.
Puspita merasa kebijakan tersebut tidak adil. Sebab para karyawan melakukan absensi 100% sedangkan gaji hanya dibayarkan 15%. "Absensi harus 100%, tapi gaji cuma 15%," beber dia.
Permasalahan gaji karyawan BUMN yang memproduksi pesawat ini belum dibayar, tutur Puspita, bukan pertama kali terjadi. Beberapa bulan di akhir 2023 lalu, gaji karyawan dibayar dengan dicicil. Sedangkan untuk struktural hanya dibayarkan 50% dan dicicil.
Tidak hanya permasalahan gaji, kata dia, masalah cuti besar, penggantian biaya berobat, dan perjalanan dinas, serta lembur juga belum dibayar selama 2 tahun. "THR belum seluruhnya dibayar," tutut Puspita.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)