JAKARTA - PT Dunkindo Lestari selaku pemegang lisensi waralaba Dunkin di Indonesia mendapatkan sertifikat halal yang berlaku seumur hidup sejak diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2024
Sertifikat halal berlaku seumur hidup dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal. Sebelumnya, Dunkin telah bersertifikat Halal sejak 1997.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan, setelah mendapatkan sertifikat halal yang berlaku seumur hidup tetap dilakukan pengawasan.
"Kami setelah ini akan melakukan pengawasan secara rutin, surveillance, bisa juga lintas kementerian, BPOM, Kementerian Kesehatan dan sebagainya," kata Aqil di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Pengawasan ini kata Aqil untuk mengecek konsistensi dalam menjalankan komitmen sertifikat halal yang telah dihasilkan tim auditor dan MUI.
"Ada pengawasan secara periodik, dan ya kita diam-diam nanti datang untuk melakukan audit. kemudian kita cek di lab, apakah masih sama," katanya.
Dia menekankan setelah mendapatkan sertifikat halal perlu ada kerja sama dalam hal pelaporan. Jika ada perubahan komposisi, rasa bahkan pindah tempat bisa dilaporkan ke BPJPH.
"Intinya konsisten apa yang diperoleh dan mendapat kepercayaan konsumen," katanya.