Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Jakarta-Cikampek KM 58, Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 08 April 2024 11:12 WIB
Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek, Korban Meninggal Dapat Santunan Rp50 Juta (Foto: iNews)
Share :

JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan senilai Rp50 juta untuk masing-masing korban meninggal akibat kecelakaan di jalur contra flow atau arus berlawanan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) kilometer (KM) 58, pukul 07.04 WIB pada Senin (8/4/2024)

Tercatat, kecelakaan yang melibatkan 3 kendaraan itu menyebabkan 12 orang meninggal dunia dari mobil Grand Max, satu orang luka berat dari Bus, dan satu orang luka ringan dari mobil Terios.

Berdasarkan informasi reporter iNews Media Group dalam program Breaking News ‘Puncak Arus Mudik 2024’ melaporkan hal itu usai Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono yang meninjau ke lokasi kejadian kecelakaan sebelum beranjak ke RSUD Karawang. Namun, belum diketahui jumlah santunan yang akan diberikan untuk korban luka-luka.

Sementara itu, saat ini arus lalu lintas kendaraan pemudik kembali normal pasca kecelakaan di jalur contra flow atau arus berlawanan di Tol Japek KM 58.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan rekayasa lalu lintas contra flow sempat dihentikan sementara akibat kecelakaan ini. Dimana pihaknya mengarahkan kendaraan dari Bandung ke Cikampek Selatan.

“Contra flow kita hentikan untuk kilometer arus yang dari Jakarta. Kemudian dari Bandung juga kita arahkan untuk Golongan A dari arah Cikampek Selatan untuk mengurangi beban yang ada di Cikampek ini,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya