JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang batasan auto rejection atas instrumen waran ekuitas. Pembahasan masih dalam tahap diskusi internal bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara pasar modal.
Adapun salah satu tujuan penerapan auto rejection waran adalah untuk meredam pergerakan harga yang tidak wajar.
“Saat ini ketentuan ini masih dalam proses diskusi internal antara BEI dan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangan, dikutip Selasa (9/4/2024).
Sampai saat ini belum ada indikasi yang beredar di pelaku pasar berapa kisaran persentase auto rejection untuk mengatur fluktuasi harga turunan saham tersebut.
Bukan tanpa alasan, rencana ini muncul seiring sejumlah temuan setelah dilakukan pemeriksaan transaksi, salah satunya buntut kasus waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX-W) yang sempat ramai pada medio 2023.
Sebagai catatan bahwa waran ekuitas dapat diperdagangkan mengikuti mekanisme pasar dan penawaran, selain sebagai bonus dalam penerbitan saham baru melalui penawaran umum perdana (IPO).