Selain Terima Hampers, PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas!

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 10 April 2024 10:20 WIB
Selain Hampers, PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Selama Lebaran. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA – Ada sejumlah larangan yang patut diperhatikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Lebaran tahun ini. Para ASN dilarang menerima THR dan parsel selama hari raya yang masuk dalam kategori gratifikasi ilegal atau yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ada tiga hal yang dilarang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah ketika Idul Fitri.

Dikutip dari postingan Instagram @bkngoidofficial "Sesuai dengan Surat Edaran KPK No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

BKN menjelaskan menerima THR dan parsel yang berhubungan dengan jabatan dapat dianggap sebagai menerima gratifikasi. Maka itu, jika diterima maka dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, maka wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ketentuan yang berlaku. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi, maka dari itu mari rayakan hari raya dengan penuh keberkahan dan katakan tidak pada gratifikasi.” Dikutip dari unggahan BKN di akun Instagramnya.

Berikut 3 larangan yang dilarang menjelang lebaran bagi para ASN.

1. THR ilegal dan berimplikasi korupsi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya