2. Penggunaan mobil dinas- untuk mudik
3. Mendapatkan parsel dan hampers hari raya dari vendor atau pihak ketiga
“Selain itu penggunaan fasilitas dinas seperti mobil juga dilarang ya! Fasilitas tersebut diperuntukan hanya untuk kepentingan terkait kedinasan.” Dikutip dari unggahan BKN di akun Instagramnya.
Aturan itu diberlakukan agar harapan lebaran yang akan datang tak ternodai dan bisa mematuhi aturan dengan menghindari larangan-larangan yang sudah tercantum menjelang idul fitri.
(Feby Novalius)