Ingat! Dilarang Mudik Naik Mobil Dinas

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Kamis 11 April 2024 05:07 WIB
PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Selama Lebaran. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Penggunaan mobil dinas untuk Lebaran dilarang. Pegawai Negeri Sipil (PNS) harap mematuhi aturan tersebut.

“Selain itu penggunaan fasilitas dinas seperti mobil juga dilarang ya! Fasilitas tersebut diperuntukan hanya untuk kepentingan terkait kedinasan,” tulis BKN.

Selain itu, para ASN juga dilarang menerima THR dan parsel selama hari raya yang masuk dalam kategori gratifikasi ilegal atau yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ada tiga hal yang dilarang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah ketika Idul Fitri.

Dikutip dari postingan Instagram @bkngoidofficial "Sesuai dengan Surat Edaran KPK No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya