JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan tugas kedinasan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Dengan demikian sistem kerja PNS ada yang dari kantor (work from office/WFO) dan bisa dari rumah (work from home/WFH).
Kebijakan WFH dan WHO ini berlaku pada Selasa 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024. Keputusan ini sudah dikoordinasikan bersama Polri dan Kementerian Perhubungan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun menjelaskan kriteria PNS yang bisa WFH pada 16-17 April. Dia mencontohkan instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100% seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (14/4/2024).
Kemudian instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50% di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50%. Artinya bisa 40%, 30% dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40% WFH, maka 60% pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas.