PNS Jakarta Bolos Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Tukin Dipotong!

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 16 April 2024 14:22 WIB
Ilustrasi PNS Masuk Kerja Usai Libur Lebaran (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di DKI Jakarta jika kedapatan bolos hari pertama kerja pasca cuti bersama Lebaran 1445 Hijriah.

Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga memotong tunjangan kinerja (tukin) ASN jika kedapatan bolos.

"Ada teguran lisan, teguran tertulis. Yang jelas nanti ada masukan nih, kepotong dengan tunjangan kinerja," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Heru menyebut tidak ada pemberlakuan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI. Sebab menurutnya libur cuti bersama sudah diberikan 10 hari.

"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," ujarnya.

"Enggak ada. Semua masuk. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama sama masuk," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya