JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah menaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen yang semula Rp16.000/kg menjadi Rp17.500/kg.
Penyesuaian harga gula ini berdasarkan surat Badan Pangan Nasional Nomor 296/TU.01.02/B/043/2024 yang diterbitkan pada 4 April 2024 lalu atau H-6 menjelang hari raya lebaran. Lewat surat tersebut, maka peritel bisa mulai menggunakan harga baru sejak 5 April 2024 sampai 31 Mei 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan kebijakan menaikan harga gula itu bertujuan agar gula tidak hilang di pasar akibat harga yang tinggi di luar. Sehingga para pelaku usaha masih bisa melakukan penyesuaian harga mengikuti situasi global.
"Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp17.500/kg, sampai 31 (Mei), gula kan tidak hilang kan sekarang, (karena) ada relaksasi," ujar Arief usah Halal bi Halal di Kantor Bapanas, Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut, Arief menjelaskan kenaikan harga gula konsumsi itu bertujuan untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern dalam negeri dalam menghadapi HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) Puasa dan Idul Fitri 2024.