DPR Minta Revisi Aturan Barang Bawaan Penumpang Dirampungkan

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Jum'at 19 April 2024 20:43 WIB
Aturan Barang bawaan penumpang (Foto: Okezone)
Share :

Di dalam Lampiran Permendag No3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diatur antara lain ketegori pengecualian barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.

Untuk tas misalnya dibatasi dua pieces, alas kaki dua pasang, untuk telepon celluler, komputer genggam, komputer tablet dua pieces per orang, kosmetika paling banyak 20 pieces per orang, mainan bernilai paling banyak Free On Board (FOB) 1.500 dolar AS per orang, sepeda roda dua dan tiga paling banyak dua unit per orang, elektronik paling banyak lima unit dan dengan nilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS per orang,dan lainnya.

Dikatakan, aturan pengecualian seperti ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah diatur dalam Permendag sebelumnya yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023, bahkan diatur juga dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022, meskipun dengan beberapa pembeda, antara lain mengenai ketentuan barang tekstil sudah jadi lainnya seperti popok, pembalut tidak diatur untuk pengecualiannya. Selain itu, pada peraturan sebelumnya juga belum diatur mengenai pembatasan tas. Dalam hal peraturan baru yang akan dikeluarkan, Evita meminta semua diatur dengan jelas, tidak menyisakan perdebatan di lapangan.

“Kita meminta tolong agar kebutuhan dasar perempuan ini dipertimbangkan saat mengambil kebijakan. Kemudian sebaiknya acuan dari pembatasan khusus untuk tas, alas kaki, tekstil jadi itu bukan dari sisi jumlah tapi dari segi nilai (value) atau harganya, serta sasarannya untuk high value goods. Dua tas dengan harga murah dibanding dengan tas bermerek kan beda. Jadi seperti barang elektronik diatur nilainya maksimal USD1.500 dolar AS kan jelas,” jelasnya.

“Jadi baiknya untuk tas, alas kali, tekstil dilihat juga valuenya bukan sekadar jumlahnya, kalau tidak nanti ribut terus di lapangan, petugas misalnya bilang ini barang mewah harus dipajak ada PMK-nya padahal di Permendag katanya dikecualikan. Kalau bawa lebih dari dua tapi masih di bawah nilai total yang dibolehkan maka boleh saja apalagi ini mau dibagi-bagi untuk keluarga sebagai oleh-oleh. Kemudian untuk pembalut atau popok itu coba direvisi lagi satuannya,” ucap Evita lagi.

Evita juga menyoroti proses pemeriksaan fisik maupun deklarasi barang-barang bawaan ini harus mendukung efektifitas dan efisiensi, jangan sampai membuat urusan ini menjadi membuat lama urusan di bandara, bahkan menganggu penumpang-penumpang lainnya.

“Intinya jangan sampai menganggu penumpang, apalagi kita sudah berkomitmen dalam urusan pelayanan publik tidak ada lagi kata lambat dan berbelit-belit,” sambungnya.

Ketika ditanya apakah Evita setuju apabila peraturan mengenai barang bawaan penumpang maupun awak sarana pengangkut ini diatur bukan di dalam permendag tapi hanya di dalam Peraturan Menteri Keuangan, Evita menyebut silakan saja, sebab yang penting bagi masyarakat adalah peraturannya sinkron satu sama lain, jelas, tegas, mudah dipahami, tidak multitafsir dan tidak merugikan masyarakat.

“Silakan saja kalau tidak mau dicampur ke Permendag No3 Tahun 2024 karena memang disana terlalu teknis soal impor. Boleh ke dalam PMK seluruhnya sebab toh kita sudah punya PMK No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Tapi kalau mau juga tetap dengan Permendag tidak apa-apa namun bentuknya Permendag baru yang khusus mengatur barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebab bagaimanapun kan ini tidak bisa kita lepaskan dari isu perdagangan. Kemudian jangan lupa segera disosialisasikan dengan luas,” sambung Evita.

Sebelum ini di dalam PMK diatur pembebasan bea masuk terhadap barang pribadi penumpang berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau satu liter minuman mengandung etil alcohol, serta uang tunai Rp100 juta.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya