Berdasarkan keterangan pers pelapor yang ditandatangani kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis pada 8 April 2024 lalu, klien mereka yakni pengusaha Kenneth Koh melakukan Temporary Import atau impor sementara 9 unit mobil mewah untuk keperluan pameran yang dilaksanakan oleh Prestige Image Motorcars.
"Rekan-rekan Bea Cukai yang tangkap mobil tersebut karena tidak sesuai ketentuan UU Kepabeanan dan importirnya harus bayar bea masuk atau mobilnya disita negara," kata Askolani.
"Jangan membalikkan tulisan dan pendapat ada oknum, aneh-aneh saja pandangan dan tulisannya yang menyesatkan," imbuhnya.
Menurut Askolani, ada indikasi ilegal dari impor mobil mewah tersebut di mana memang tidak sesuai undang-undang kepabeanan
"Rekan-rekan bea cukai bekerja konsisten menjalankan tugas negara dan melindungi dari kegiatan ilegal untuk jaga ekonomi Indonesia serta kumpulkan penerimaan negara untuk pembangunan," tegas Askolani.
(Feby Novalius)