Bea Cukai Tahan Beberapa Mobil Mewah Impor, Ini Alasannya

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Senin 22 April 2024 04:15 WIB
Bea cukai tahan mobil mewah impor (Foto: Bea Cukai)
Share :

JAKARTA – Beberapa mobil mewah yang ingin masuk Indonesia ditahan oleh bea cukai. Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita mobil-mobil tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan undang-undang kepabeanan di Indonesia.

Mobil-mobil mewah yang ditahan meliputi beberapa merek terkenal seperti Rolls Royce Phantom, Aston Martin Vantage Coupe, Lamborghini Huracan, McLaren 720S, dan Lamborghini Aventador.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan berdasarkan data. Bahwa setiap bulan ada banyak kegiatan penyelundupan dan penyelewengan importasi atau eksportasi barang-barang ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai di pelabuhan, laut, bandara, perbatasan antar negara.

"Dalam setahun bisa lebih dari seribu penindakan secara konsisten, menyelamatkan penerimaan negara, jaga ekonomi indonesia, serta cegah pemasukan narkotika yg bisa merusak SDM Indonesia," ungkap Askolani.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur dan kebijakan penahanan barang mewah di bandara tersebut.

"Mobil di atas dilakukan tegahan dan penindakan oleh rekan-rekan Bea cukai karena tidak sesuai dengan UU Kepabeanan. Berkewajiban untuk membayar bea masuk dan denda pada negara atau bisa disita negara," kata Askolani.

Dirinya juga menjelaskan soal tuduhan perampokan 9 mobil mewah milik Kenneth Koh Kiek Lun selaku Direktur Speedline Industries Sdn Bhd dari Malaysia oleh oknum Bea dan Cukai.

Berdasarkan keterangan pers pelapor yang ditandatangani kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis pada 8 April 2024 lalu, klien mereka yakni pengusaha Kenneth Koh melakukan Temporary Import atau impor sementara 9 unit mobil mewah untuk keperluan pameran yang dilaksanakan oleh Prestige Image Motorcars.

"Rekan-rekan Bea Cukai yang tangkap mobil tersebut karena tidak sesuai ketentuan UU Kepabeanan dan importirnya harus bayar bea masuk atau mobilnya disita negara," kata Askolani.

"Jangan membalikkan tulisan dan pendapat ada oknum, aneh-aneh saja pandangan dan tulisannya yang menyesatkan," imbuhnya.

Menurut Askolani, ada indikasi ilegal dari impor mobil mewah tersebut di mana memang tidak sesuai undang-undang kepabeanan.

"Rekan-rekan bea cukai bekerja konsisten menjalankan tugas negara dan melindungi dari kegiatan ilegal untuk jaga ekonomi Indonesia serta kumpulkan penerimaan negara untuk pembangunan," tegas Askolani.

Baca Selengkapnya: Deretan Mobil Mewah yang Ditahan Bea Cukai, Ada McLaren hingga Lamborghini

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya