JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita sejumlah mobil mewah yang ingin masuk Indonesia. Penyitaan dilakukan karena tidak sesuai Undang-Undang kepabeanan.
Berdasarkan data yang dikemukakan irektur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani. Setiap bulan ada banyak kegiatan penyelundupan dan penyelewengan importasi atau eksportasi barang-barang ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai di pelabuhan, laut, bandara, perbatasan antar negara.
"Dalam setahun bisa lebih dari seribu penindakan secara konsisten, menyelamatkan penerimaan negara, jaga ekonomi indonesia, serta cegah pemasukan narkotika yg bisa merusak SDM Indonesia," ungkap Askolani.
Dia mengaku sulit untuk dipublikasi sehingga rekan-rekan di Bea dan Cukai tetap konsisten melaksanakan tugas negara.
"Oleh jumlah nya banyak tidak dipublikasi.. tapi rekan-rekan tetap konsisten melaksanakan tugas negara nya," tegasnya.
Mobil-mobil mewah yang ditahan meliputi beberapa merek terkenal seperti Rolls Royce Phantom, Aston Martin Vantage Coupe, Lamborghini Huracan, McLaren 720S, dan Lamborghini Aventador. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur dan kebijakan penahanan barang mewah di bandara tersebut.
"Mobil di atas dilakukan tegahan dan penindakan oleh rekan-rekan Bea cukai karena tidak sesuai dengan UU Kepabeanan. Berkewajiban untuk membayar bea masuk dan denda pada negara atau bisa disita negara," kata Askolani.
Dirinya juga menjelaskan soal tuduhan perampokan 9 mobil mewah milik Kenneth Koh Kiek Lun selaku Direktur Speedline Industries Sdn Bhd dari Malaysia oleh oknum Bea dan Cukai.