"CFPB bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak adil, menyesatkan, atau penyalahgunaan dalam produk dan layanan keuangan termasuk Fast," kata Deni.
Selain itu, lanjut Deni, lembaga ini mengawasi pasar keuangan dengan memantau produk keuangan yang ditawarkan kepada konsumen, dan memastikan bahwa perusahaan keuangan mematuhi hukum konsumen federal.
Di mana, CFPB juga memberikan pendidikan keuangan kepada publik, mengelola sistem pengaduan konsumen, dan menegakkan hukum yang melindungi konsumen dari praktik yang tidak etis.
Asal tahu saja, CFPB didirikan sebagai bagian dari Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act yang disahkan pada 2010, sebagai tanggapan terhadap krisis keuangan 2008.
"Sejak itu, CFPB telah menjadi pemain kunci dalam upaya reformasi sektor keuangan, dengan tujuan untuk mencegah krisis serupa di masa depan dan melindungi konsumen keuangan AS," kata Deni.
Adapun lembaga ini memiliki beberapa unit, termasuk penelitian, urusan masyarakat, pengaduan konsumen, kantor pinjaman yang adil, dan kantor peluang keuangan. Setiap unit memiliki peran spesifik dalam membantu CFPB mencapai misinya.
"Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) bertanggung jawab kepada Kongres AS dan Presiden AS. Lembaga ini wajib menyampaikan laporan berkala kepada kongres tentang aktivitas dan operasinya, serta tanggapan terhadap pengaduan konsumen yang diterima," imbuhnya.
"Belajar dari AS, maka kekurangan utama sistem BI Fast di Indonesia adalah tidak adanya CFBP dan tidak dilibatkannya Kementerian Keuangan dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen karena BI saat ini berfungsi sebagai pemain, regulator pengawas dalam sistem pembayaran,”pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)