"Uang logam rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Agustus 2010," tulis keterang BI.
Adapun penarikan uang logam tersebut sesuai dengan Peraturan BI Nomor 12/14/PBI/2010 Tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp 25 Tahun Emisi 1991.
Lalu dalam jangka waktu dan tempat penukaran terhitung sejak 31 Agustus 2010 hingga 30 Agustus 2015 dan penukaran dilakukan di BI atau bank umum. Setelah 31 Agustus 2015 hingga 31 Agustus 2020, penukaran hanya dapat dilakukan di BI. Uang logam pecahan Rp 25 tahun emisi 1991, penerbitan 16 Desember 1991 dengan bahan alumunium bulat berdiameter 18.00 milimeter, tebal 1.98 milimeter, dan berat 1.22 gram.
Sementara itu, uang rupiah kuno memang sangat langka, karena uang tersebut tidak digunakan lagi sekarang. Tak heran, jika uang lama tersebut kini sangat bernilai.
Saat ini, banyak uang kuno yang dijual di marketplace atau e-commerce dengan harga yang fantastis bahkan hingga ratusan juta Rupiah. Ketahui lebih lanjut uang rupiah kuno yang banyak dicari oleh para kolektor berikut ini.
(Rina Anggraeni)