4 Fakta Barang Bawaan Impor hingga Sepatu Kena Bea Masuk Puluhan Juta Rupiah

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Sabtu 27 April 2024 08:10 WIB
Fakta Barang Bawaan Impor dan Sepatu Kena Bea Masuk. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
Share :

JAKARTA - Penerapan aturan bea masuk terhadap barang bawaan impor termasuk sepatu menjadi sorotan belakangan ini. Padahal bagi sebagian orang melakukan destinasi ke luar negeri akan lebih menyenangkan apabila membeli buah tangan.

Setiap barang impor yang dibeli tersebut akan dikenai ketentuan bea masuk sesuai peraturan yang ditetapkan. Diberlakukannya bea masuk untuk mengatur arus impor barang, mengatur perlindungan industri atau ekonomi dalam negeri dan juga memastikan penerimaan negara dari segi pajak dan bea cukai.

Penindakan bea masuk terhadap barang impor dilakukan dengan proses yang berlaku, prosesnya tidak dilakukan secara acak melainkan berdasarkan analisis risiko dan telah melalui pemeriksaan dokumen terkait.

Mengenai peristiwa viral di media sosial terkait sepatu kena bea masuk Rp30 juta, berikut Okezone merangkum fakta barang bawaan Impor hingga sepatu kena bea masuk:

1. Bea masuk capai Rp30 juta

Terdapat keluhan yang sempat menghebohkan sosial media terkait tingginya bea masuk impor yang mencapai Rp30 juta. Pengguna TikTok radhikaaltaf dikenakan bea masuk untuk sepatu impor yang dibelinya dengan harga Rp10 juta.

“Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan? Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?” tulis akun X PartaiSocmed, dikutip Jumat (26/4/2024).

2. Ketidaksesuaian nilai CIF

Ternyata kasus viralnya bea masuk tersebut diakibatkan oleh perbedaan nilai CIF. Jasa kiriman yang digunakan adalah DHL dan memberitahukan nilai CIF atau nilai pabean sebesar USD35.37 atay R562.736.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935,” tulis akun Bea Cukai.

3. Kena Sanksi Administrasi Bea Masuk

Dengan adanya perbedaan nilai pabean yang ditetapkan maka dibebankanlah sanksi administrasi sebesar Rp24 juta. Sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

4. Bea masuk dan pajak impor yang benar

Faktanya pajak impor yang dikenakan untuk sepatu tersebut adalah 30% bea masuk sebesar Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544 dan juga PPh Impor 20% Rp2.290.000, serta sanksi administrasi Rp24.736.000. Sehingga dijumlahkan total tagihan tersebut yakni Rp30.938.544.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya