3. Kena Sanksi Administrasi Bea Masuk
Dengan adanya perbedaan nilai pabean yang ditetapkan maka dibebankanlah sanksi administrasi sebesar Rp24 juta. Sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.
4. Bea masuk dan pajak impor yang benar
Faktanya pajak impor yang dikenakan untuk sepatu tersebut adalah 30% bea masuk sebesar Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544 dan juga PPh Impor 20% Rp2.290.000, serta sanksi administrasi Rp24.736.000. Sehingga dijumlahkan total tagihan tersebut yakni Rp30.938.544.
(Feby Novalius)