JAKARTA - Ternyata ini 21 penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Para pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harap menyimak informasi ini agar tidak terjadi kekeliruan.
BPJS merupakan perusahaan asuransi yang menjamin perlindungan kesehatan untuk pesertanya. Awalnya BPJS bernama PT Askes. Perlindungan kesehatan BPJS ini merupakan modifikasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
BPJS dinilai sangat membantu masyarakat, terlebih kelas menengah ke bawah. Dengan iuran bulanan yang hanya sebesar Rp35.000 untuk kelas III, masyarakat sudah memiliki asuransi kesehatan.
Namun tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS, berikut daftarnya:
1. Perataan gigi (behel)
2. Cedera dan penyakit akibat kejadian yang enggak bisa dicegah, seperti tawuran
3. Cedera dan penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
4. Perawatan untuk kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
5. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
6. Penyakit yang disebabkan ketergantungan obat dan alkohol
7. Penyakit yang disebabkan tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
8. Pengobatan serta tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
9. Pengobatan mandul atau infertilitas
10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan